Articles
24 Mar 2020
Investasi Emas dalam Syariah

Sebelum kita berbicara tentang pandangan syariah dalam investasi emas, ada baiknya kita mengenal sejarah uang kertas terlebih dulu. Sebelum ada uang kertas, masyarakat bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Misalnya berburu ketika lapar, mencari bahan untuk berpakaian dan menanam buah dan sayuran untuk dinikmati sendiri. Setelah itu muncul era barter, yaitu masa ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan diri sendiri dan memerlukan bantuan orang lain. Transaksinya berupa menukar barang yang dimiliki dengan barang yang dibutuhkan dari orang lain. Namun kegiatan barter ini sendiri mengalami kesulitan ketika tidak ada orang yang mau menukar barangnya, atau kesulitan mencari orang yang memiliki barang yang dibutuhkan.

 

Lalu timbullah ide untuk menciptakan alat tukar. Di era Romawi, alat tukar itu adalah garam. Kekaisaran Romawi membayar upah pekerja dengan garam. Di Inggris, pengaruh garam sebagai alat tukar terasa hingga saat ini. Istilah ‘salary’ atau gaji berasal dari kata ‘salarium’ (Latin) yang berarti garam. Namun karena alat tukar tersebut sulit untuk disimpan, tidak ada ‘pecahan’ dan membutuhkan ruang yang besar serta tidak tahan lama, maka muncullah apa yang disebut dengan uang logam. Dipilihlah emas dan perak karena keduanya tahan lama, nominalnya sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam logam tersebut. Seiring dengan berjalannya waktu, transaksi dengan uang logam mulai menimbulkan masalah seperti kebutuhan untuk penyimpanan dan pengangkutan dalam transaksi besar. Selain itu, persediaan emas dan perak juga terbatas. Kemudian muncul solusi berupa uang kertas. Awalnya, uang kertas adalah bukti kepemilikan emas seseorang. Uang kertas lebih berupa jaminan bahwa seseorang memiliki emas dan perak yang disimpan di pandai emas dan sewaktu-waktu bisa ditukar dengan simpanannya tersebut. Namun selanjutnya masyarakat sudah tidak menggunakan emas dan perak sebagai jaminan dalam uang kertas. Mereka langsung menggunakan kertas sebagai alat tukar transaksi hingga saat ini. Itulah sebabnya kenapa menyimpan uang kertas (baik dollar, euro, poundsterling dll) bukan bentuk yang bijak dalam berinvestasi. Sebab nilai instrinsik yang terkandung di dalam uang kertas tidak ada. Adapun angka yang tertera di dalammnya merupakan nilai ekstrinsik yang sewaktu-waktu bisa berubah, sebagaimana pernah terjadi ketika zaman Orde Lama.

Karena itu, menyimpan aset dalam bentuk emas merupakan solusi yang jitu dalam mempertahankan nilainya. Dalam pandangan syariah, investasi adalah sesuatu yang halal selama barang yang dijualbelikan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang agama, seperti riba. Emas dan logam mulia, selain perak, gandum, kurma dan garam memang termasuk komoditi ribawi, dalam arti harus dibayar dengan barang berjenis sama atau barter dengan memenuhi syarat tertentu. Syarat pertama adalah transaksi harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) dan syarat kedua adalah objek barter harus sama jumlah dan takarannya (mitslan bi mitslin).

Berikut dalil yang memperkuat:
Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Mengapa emas termasuk komoditi ribawi? Menurut pendapat ulama mazhab Hanafiyah dan Hambali, karena emas merupakan komoditi yang ditimbang dan bukan ditakar seperti bahan makanan. Sedangkan penganut mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Ibnu Taimiyah, emas merupakan alat tukar secara umum atau sebagai barang berharga untuk ditukar. Karena itu keduanya harus ditukar sesuai takarannya. Tidak bisa emas 2 gram ditukar dengan emas 5 gram meski yang 2 gram tersebut bentuknya perhiasan.

Bagaimana dengan investasi emas? Karena tujuan kita bukan untuk barter dengan emas atau barang lain, tentu syarat yang harus dipenuhi adalah syarat kedua, yaitu dilakukan secara kontan (yadan bin yadin). Kita membeli logam mulia 10 gram dengan harga Rp.5,230,000,-. Lima tahun kemudian kita barter dengan uang senilai Rp.10,000,000,- maka transaksi tersebut haruslah dibayar tunai alias ada uang ada barang. Jadi meski emas termasuk komoditi ribawi, bukan berarti kita tidak bisa bertransaksi dengan komoditas tersebut karena yang diharamkan syariat adalah bila berbeda timbangan dan tidak dibayar tunai.

Hak Cipta © 2013, PT. Golden Mandiri Investama
Dilarang memperbanyak, mengutip sebagian atau keseluruhan dokumen ini tanpa seijin PT. Golden Mandiri Investama
(email info@goldenmandiriinvestama.com).