Articles
24 Mar 2020
Merencanakan Ibadah Haji dengan Emas

Bagi kaum muslim di Indonesia, ibadah haji tentu adalah ibadah yang sangat dirindukan untuk segera diwujudkan. Berbagai cara dilakukan untuk segera menunaikan niat suci ini, mulai dari menabung secara rutin per bulan sampai dengan menjual aset-aset yang dimiliki sebagai biaya keberangkatan. Kedua cara ini lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik yang tinggal di perkotaan maupun di pedesaan. Antusiasme yang tinggi menyebabkan pemerintah Arab Saudi membatasi kuota untuk warna negara Indonesia, meski kuota kita adalah yang tertinggi di antara negara-negara lainnya.

 

Dengan adanya peraturan mengenai kuota nasional tersebut, maka mau tidak mau mereka yang ingin berangkat haji harus menunda niatnya hingga 8 tahun kemudian. Dalam kurun waktu yang cukup lama itu ada yang memanfaatkannya dengan menabung sebagian pendapatan bulanan ke bank-bank yang memiliki fasilitas tabungan haji. Umumnya ini adalah cara yang sering dijadikan pilihan oleh masyarakat kita.

Pada tahun 2000, Ongkos Naik Haji (ONH) reguler berkisar di angka 25 juta rupiah. Sedangkan pada tahun 2010, ONH berada pada kisaran angka 35 juta rupiah. Artinya ada kenaikan 10 juta rupiah yang, kalau dibagi rata setiap tahun, kenaikan tersebut 1 juta rupiah. Berarti mereka yang merencanakan haji sejak tahun 2000 harus menabung sekurangnya 100 ribu rupiah per bulan selama 10 tahun, dengan asumsi ia sudah punya tabungan 25 juta rupiah. Itu pun kalau ia bisa memprediksi kenaikan ONH 10 tahun ke depan. Bila ia sama sekali tidak punya dana tersebut, dan masih mengasumsikan bahwa ONH tahun 2010 tetap 25 juta rupiah, maka perbulan ia harus menabung Rp.208,333. Dan nanti di tahun 2010 ia tetap harus menambah 10 juta rupiah agar tabungannya bisa mencukupi harga ONH yang berlaku.

Padahal ada cara lain yang lebih aman bagi calon jamaah haji agar uang yang sudah ia alokasikan setiap bulan tersebut nilainya tetap hingga 10 tahun kemudian. Apa itu? Menabung dengan emas! Misalnya pada tahun 2000, ONH reguler setara nilainya dengan 333 gram emas (harga emas Rp.75,000/gram). Maka setiap tahun ia harus menabung minimal 33 gram emas, atau sebulan calon jamaah tersebut harus membeli 3 gram emas atau setara dengan Rp.225,000 sebagai tabungannya tanpa harus menambah lagi di tahun 2010. Meskipun harga emas cenderung naik, namun tidak akan mengurangi nominal yang harus ia bayar ketika nanti mendaftar pada tahun 2010. Berbeda dengan menabung konvensional. Bahkan dengan menabung emas akan memiliki dana lebih saat dijual untuk biaya ONH nanti. Keunggulan emas sebagai instrumen yang zero inflation bisa membantu masyarakat dalam mewujudkan niat ibadahnya.

Saat ini memang banyak bank yang menawarkan paket tabungan haji, namun rata-rata masih menggunakan uang sebagai ‘instrumen’nya. Padahal uang yang ditabung setiap bulan tersebut nilainya akan berbeda setiap tahun karena dimakan inflasi. Jadi pada prinsipnya, menabung di bank untuk biaya haji sebenarnya adalah menyelamatkan uang agar tidak terpakai untuk kebutuhan lain, bukan untuk mempertahankan nilai uang. Sedangkan menabung emas substansinya adalah, selain untuk mencegah alokasi lain di luar haji, juga mempertahankan nilainya agar saat mendapat jatah kuotanya nanti tidak ada penambahan biaya untuk ONH tersebut. Bisa dibayangkan apabila seseorang sudah menjual tanah di kampung untuk biaya haji sebesar 25 juta rupiah tahun 2000, lalu oleh Departemen Agama ia diberi jatah tahun 2010 untuk ke Tanah Suci, uang yang sudah ia pegang tersebut kemudian ia tabung di bank. Ternyata begitu mencapai tahun 2010, ia harus menambah biaya 10 juta rupiah lagi, padahal ia sudah tidak punya aset untuk dijual. Tentu hal ini sangat ironis jika sampai terjadi. Berbeda kalau ketika ia sudah memegang dana hasil penjualan tanah lalu ia belikan emas untuk disimpan selama 10 tahun sebagai tabungan haji, maka ia malah bisa mendapat kelebihan dari tabungannya tersebut karena kenaikan harga emas cenderung lebih tinggi ketimbang inflasi dan juga ONH.

Maka jika Anda saat ini sedang merencanakan ibadah haji 5-10 tahun lagi, tidak ada salahnya Anda mulai membeli emas sebagai tabungan yang terjamin nilainya untuk mewujudkan niat suci ini.

Hak Cipta © 2013, PT. Golden Mandiri Investama
Dilarang memperbanyak, mengutip sebagian atau keseluruhan dokumen ini tanpa seijin PT. Golden Mandiri Investama
(email info@goldenmandiriinvestama.com).